Medan.Sumut. Keberadaan Organisasi Palang Merah Indonesia ( PMI ) berdiri dan mulai eksis menjalankan tugas-tugas kemanusiaan sejak tanggal 17 September 1945, ini berarti sudah mengabdi 72 ( tujuh puluh dua ) tahun PMI telah melakukan Pelayanan kemanusiaan di indonesia. Dasar hukum pembentukan Oganisasi PMI saat ini masih berdasarkan KEPUTUSAN PRESIDEN yaitu KEPPRES RIS No;25 tahun 1950 juncto KEPPRES RI No;246 tahun 1963. Ditinjau dari hirearkhis peraturan perundang undangan kedudukan PMI sudah sangat layak untuk diapresiasi melalui penguatan kelembagaannya melalui terbitnya UU.

UU Kepalangmerahan adalah kewajiban negara sebagai konsekuensi logis pihak konvensi Jenewa tahun 1949. Sebagaimana diketahui bahwa konvensi Jenewa tahun 1949 telah diratafikasi Negara Republik Indonesia dengAN uu No 59 tahun 1958.

Banyaknya pelanggaran dan penyalahgunaan Lambang-lambang gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, menyalahi Konvensi Jenewa tahun 1949 berikut tiga protokol tambahannya,memperkuat alasan pentingnya disyahkan UU Kepalangmerahan di Indonesia.

RUU Kepalangmerahan telah dibahas oleh DPR RI sejak tahun 2005, namun tidak dapat disyahkan pada pembahasan 2 (dua) periode DPR sebelumnya. dan pada periode dpr 2015 – 2019 RUU Kepalangmerahan kembali dibahas,dan pada hari ini kamis  28/11 Komisi IX DPR RI berkesempatan melaksanakan kunjungan kerja ke Sumatera Utara yakni Medan dalam kaitan penyusunan draft Rancangan Undang -undang Kepalangmerahan.

anggota DPR RI yang hadir sebanyak 4 fraksi dan 6 orang staf ahli & Sekretariatan yang diketua oleh DR.H.Saleh Partaonan Daulay,M.Ag, H.Hum, MA . Mengatakan “RUU Kepalangmerahan telah dibahas sejak 2005,kendala utama DPR periode sebelumnya tidak dapat menyelesaikan karena masih adanya perdebatan dalam judul RUU serta penggunaan lambang. Untuk pembahasan saat ini,dari pengalaman yang ada maka kita putuskan judul RUU nya terlebih dahulu dan telah disepakati bahwa judulnya adalah RUU Kepalangmerahan yang artinya Lambang di dalamnya pun adalah Palang Merah ” imbuhnya.

dalam kegiatan kunjungan kerja Komisi IX DPR RI tersebut diadakan di Markas PMI Provinsi Sumatera Utara,jalan Perintis Kemerdekaan no 37  pada pukul 11.00 Wib,yang dihadiri mitra mitra PMI Provinsi Sumatera Utara yakni BPJS Kesehatan,Pemerintah Provinsi Sumut,Basarnas,TAGANA,RSU USU,RSUP Pringadi,RSUP Adam Malik, BPBD Provinsi Sumut dan Stakeholder lainnya.

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *